Hak dan Kewajiban Warga Negara
·
Makna
Hak Warga Negara
Hak
merupakan semua hal yang harus kalian peroleh/dapatkan. Hak dapat berbentuk
kewenangan/kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang dapat diperoleh apabila
kewajiban sudah dilakukan, misalnya seorang pegawai berhak dapat upah apabila
sudah melaksanakan pekerjaannya.
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada
diri setiap pribadi manusia. Berbeda dengan hak warga Negara. Hak warga Negara
merupakan seperangkat hak yang melekat pada diri manusia dalam kedudukannya
sebagai anggota dari sebuah Negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak
terpengaruh status kewarganegaraan seseorang.akan tetapi hak warga Negara
dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi
manusia, akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga
merupakan hak warga negara, misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan
dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hak asasi warga negara Indonesia,
sehingga tidak berlaku bagi setiap orang yang bukan warga Negara Indonesia.
·
Makna
Kewajiban Warga Negara
Kewajiban
secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian kewajiban warga negara dapat
diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang
warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan perundangundangan yang
berlaku.
Kewajiban asasi merupakan kewajiban
dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban hak asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh
orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status
kewarganegaran seseorang, akan tetapi meskipun demikian konsep kewajiban warga
negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi.
·
Kasus
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pelanggaran hak warga negara terjadi
ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana
mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang.
Contoh Pelanggaran Hak warga Negara
1.
terjadinya
tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat
peribadatan,
2.
Pelanggaran
hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat
sebuah karya dan sebagainya.
3.
Saat
ini tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup
tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
4.
Semakin
merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosan,
kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya, padahal Pasal 28 A – 28 J UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.
Pengingkaran kewajiban warga negara
biasanya disebakan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga
negara, sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat
haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Selain itu, rendahnya
kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban
oleh warga negara. Contoh pengingkaran kewajiban warga Negara
1.
Membuang
sampah sembarangan.
2.
Melanggar
aturan berlalu lintas
3.
Merusak
fasiltas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan
telpon, dan sebagainya.
4.
Tidak
membayar pajak kepada Negara
5.
Tidak
berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir
dari kegiatan siskamling.
Ancaman Militer dan Non Militer
Posisi negara Indonesia yang berada di
tengah-tengah dunia dilewati garis khatulistiwa, diapit oleh dua benua yaitu
Asia dan Australia, serta berada diantara dua samudera yaitu Samudera Hindia
dan Pasifik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa wilayah Indonesia berada pada
posisi silang sangat sangat strategis.
Sistem pertahanan dan keamanan
Indonesia berada diantara sistem pertahanan continental di utara dan sistem
pertahanan maritim di barat, selatan dan timur
·
Ancaman
militer adalah ancaman yang menggunakan
kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap
bangsa. Ancaman militer dapat berupa
agresi/invasi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase,
spionase, aksi teror bersenjata, dan ancaman keamanan laut dan udara.
·
Ancaman
non-militer pada
hakikatnya ancaman yang menggunakan faktorfaktor non-militer dinilai mempunyai
kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, kepribadian bangsa, keutuhan
wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman ini salah satunya
disebabkan oleh pengaruh negatif dari globalisasi. Globalisasi yang
menghilangkan sekat atau batas pergaulan antar bangsa secara disadari ataupun
tidak telah memberikan dampak negatif yang kemudian menjadi ancaman bagi
keutuhan sebuah negara, termasuk Indonesia. Ancaman non-militer diantaranya
dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya.
Contoh ancaman
non militer
1.
Perdagangan
dan penyalahgunaan narkoba/obat-obatan terlarang.
2.
Imigrasi
illegal.
3.
Pencurian
sumber daya alam secara illegal.
4.
Banyak
tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
5.
Kemiskinan,
pengangguran dan kebodohan.
1. Strategi
dalam Mengatasi Ancaman Militer
UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 telah mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam
mengatasi ancaman militer tersebut. Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan
rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Komponen Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta terdiri
atas;
1.
TNI
sebagai kekuatan utama sestem pertahanan.
2.
POLRI
sebagai kekuatan utama sistem pertahanan.
3.
Rakyat
sebagai kekuatan pendukung.
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta
bercirikan:
1.
Kerakyatan,
yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk
kepentingan seluruh rakyat.
2.
Kesemestaan,
yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
3.
Kewilayahan,
yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai
negara kepulauan.
2. Strategi
dalam Mengatasi Ancaman Non Militer
Ancaman
Non-Militer adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata, namun jika dibiarkan
akan mengancam/membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah dan keselamatan
segenap bangsa. Cara mengatasinya :
1.
Meningkatkan
kualitas SDA dan SDM
2.
Membangun
lapangan pekerjaan
3.
Meningkatkan
pembangunan
4.
Meningkatkan
sistem pendidikan
5.
Meningkatkan
perekonomian
Geopolitik
·
Pengertian
Geopolitik
Geopolitik secara etimologi berasal
dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup.
Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri
sendiri atau negara; dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna
kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Sebagai acuan bersama, geopolitik
dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan
dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
·
Konsep
Geopolitik Indonesia
Teori geopolitik bangsa Indonesia
menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan
dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan
kedudukan wilayah geografis Indonesia. Bagi bangsa Indonesia kepentingan
nasional yang paling dasar adalah persatuan dan kesatuan nasional, identitas
(jati diri) bangsa, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Istilah geopolitik untuk bangsa
Indonesia dipopulerkan pertama kali oleh Ir. Soekarno. Pada pidatonya di
hadapan sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945,
·
Wawasan
Nusantara
Wawasan Nusantara adalah wawasan
nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap
diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Hakikat dari Wawasan Nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan
wilayah Indonesia. Cara pandang bangsa Indonesia tersebut mencakup:
1.
Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik
2.
Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
3.
Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
4.
Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan
Budaya
Politik Masyarakat Indonesia
·
Pengertian
Budaya Politik
Pada umumnya budaya politik
diartikan sebagai pandangan politik yang mempengaruhi sikap, orientasi, dan
pilihan politik seseorang. Dengan kata lain, budaya politik merupakan faktor
yang mempengaruhi pola pengambilan keputusan-keputusan politik baik oleh
masyarakat ataupun oleh pemerintah. Nah, faktor-faktor tersebut diantaranya
adalah agama, suku bangsa, sejarah, dan status sosial.
unsur-unsur yang membangun
pengertian budaya politik, yaitu:
1)
Orientasi
masyarakat terhadap sistem politik dan pemerintah, yang mencakup:
a)
Orientasi
yang bersifat kognitif
b)
Orientasi
yang bersifat afektif
c)
Orientasi
yang bersifat evaluatif.
2)
Menekankan
pada dimensi psikologis dan bersifat subjektif
3)
Akan
membentuk sikap dan perilaku politik yang khas sesuai dengan budaya politik
yang melekat
·
Klasifikasi
Budaya Politik
1.
Budaya
Politik Parokial (parochial political culture)
Budaya politik parokial sering diartikan sebagai budaya politik
yang sempit. Dikatakan sempit karena orientasi individu atau masyarakat masih
sangat terbatas pada ruang lingkup yang sempit. Orientasi dan peranan yang
dimainkan masih terbatas pada lingkungan atau wilayah tempat ia tinggal. Dengan
kata lain, persoalanpersoalan di luar wilayahnya tidak diperdulikannya.
Di dalam budaya politik parokial, masyarakat tidak menaruh minat
terhadap objek-objek politik secara sepenuhnya. Adapun yang menonjol dalam
budaya politik parokial adalah adanya kesadaran anggota masyarakat akan adanya
pusat kekuasaan politik di dalam masyarakat yang dipegang oleh kepala adat atau
kepala suku.
2.
Budaya
Politik Subjek (subject political culture)
Yaitu budaya politik yang masyarakatnya sudah relative maju baik
social maupun ekonominya tetapi masih bersifat pasif. Budaya politik dapat
dikatakan subyek jika terdapat frekuensi orientasi yang tinggi terhadap
pengetahuan sistem politiksecara umum dan objek output atau terdapat pemahaman
mengenai penguatan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
3.
Budaya
Politik Partisipan (participant political culture)
Budaya politik partisipan merupakan tipe budaya politik yang ideal.
Dalam budaya politik partisipan individu atau masyarakat telah memiliki
perhatian, kesadaran, minat serta peran politik yang sangat luas. Ia mampu
memainkan peran politik baik dalam proses input (yang berupa pemberian tuntutan
dan dukungan terhadap sistem politik) maupun dalam proses output (pelaksana,
penilai dan pengkritisi setiap kebijaksaanan dan keputusan politik pemerintah).
Kondisi yang diciptakan oleh budaya politik partisipan adalah
kondisi masyarakat yang ideal dengan tingkat partisipasi politik yang sangat
tinggi. Akan tetapi, hal tersebut dapat terjadi apabila diupayakan secara
optimal oleh segenap lapisan masyarakat dan pemerintah melalui berbagai
kegiatan yang positif.
·
Contoh
Budaya Politik Parokial
1.
Masyarakat
terpencil tidak ikut serta dalam pemilu
2.
Orang
sesepuh/tertua di desa dijadikan seorang pemimpin
3.
Satu
pemimpin berkecimbung disegala bidang