Senin, 06 Mei 2019

Rangkuman Materi dari Kisi-kisi UKK PKn semester genap kelas 11 kurikulum 2013

Silahkan dibaca ;)



  Hak dan Kewajiban Warga Negara
·        Makna Hak Warga Negara
Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh/dapatkan. Hak dapat berbentuk kewenangan/kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang dapat diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan, misalnya seorang pegawai berhak dapat upah apabila sudah melaksanakan pekerjaannya.
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Berbeda dengan hak warga Negara. Hak warga Negara merupakan seperangkat hak yang melekat pada diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah Negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang.akan tetapi hak warga Negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain,  tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia, akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara, misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hak asasi warga negara Indonesia, sehingga tidak berlaku bagi setiap orang yang bukan warga Negara Indonesia.
·        Makna Kewajiban Warga Negara
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku.
Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban hak asasi terlepas dari  status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaran seseorang, akan tetapi meskipun demikian konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi.

·        Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang.
Contoh Pelanggaran Hak warga Negara
1.      terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan,
2.      Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya.
3.      Saat ini tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
4.      Semakin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya, padahal Pasal 28 A – 28 J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945  menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.
Pengingkaran kewajiban warga negara biasanya disebakan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara. Contoh pengingkaran kewajiban warga Negara
1.      Membuang sampah sembarangan.
2.      Melanggar aturan berlalu lintas
3.      Merusak fasiltas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telpon, dan sebagainya.
4.      Tidak membayar pajak kepada Negara
5.      Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.

  Ancaman Militer dan Non Militer
Posisi negara Indonesia yang berada di tengah-tengah dunia dilewati garis khatulistiwa, diapit oleh dua benua yaitu Asia dan Australia, serta berada diantara dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Pasifik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa wilayah Indonesia berada pada posisi silang sangat sangat strategis.
Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia berada diantara sistem pertahanan continental di utara dan sistem pertahanan maritim di barat, selatan dan timur
·         Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi/invasi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, dan ancaman keamanan laut dan udara.

·         Ancaman non-militer pada hakikatnya ancaman yang menggunakan faktorfaktor non-militer dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, kepribadian bangsa, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman ini salah satunya disebabkan oleh pengaruh negatif dari globalisasi. Globalisasi yang menghilangkan sekat atau batas pergaulan antar bangsa secara disadari ataupun tidak telah memberikan dampak negatif yang kemudian menjadi ancaman bagi keutuhan sebuah negara, termasuk Indonesia. Ancaman non-militer diantaranya dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya.
Contoh ancaman non militer
1.      Perdagangan dan penyalahgunaan narkoba/obat-obatan terlarang.
2.      Imigrasi illegal.
3.      Pencurian sumber daya alam secara illegal.
4.      Banyak tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
5.      Kemiskinan, pengangguran dan kebodohan.

1. Strategi dalam Mengatasi Ancaman Militer
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman militer tersebut. Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5)  Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Komponen Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta terdiri atas;
1.      TNI sebagai kekuatan utama sestem pertahanan.
2.      POLRI sebagai kekuatan utama sistem pertahanan.
3.      Rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:
1.      Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.            
2.      Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
3.      Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan.

2. Strategi dalam Mengatasi Ancaman Non Militer
            Ancaman Non-Militer adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata, namun jika dibiarkan akan mengancam/membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa. Cara mengatasinya :
1.      Meningkatkan kualitas SDA dan SDM
2.      Membangun lapangan pekerjaan
3.      Meningkatkan pembangunan
4.      Meningkatkan sistem pendidikan
5.      Meningkatkan perekonomian

 Geopolitik
·         Pengertian Geopolitik
Geopolitik secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara; dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
·         Konsep Geopolitik Indonesia
Teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia. Bagi bangsa Indonesia kepentingan nasional yang paling dasar adalah persatuan dan kesatuan nasional, identitas (jati diri) bangsa, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Istilah geopolitik untuk bangsa Indonesia dipopulerkan pertama kali oleh Ir. Soekarno. Pada pidatonya di hadapan sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945,

·         Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hakikat dari Wawasan Nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Cara pandang bangsa Indonesia tersebut mencakup:
1.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik
2.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
3.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
4.      Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan

  Budaya Politik Masyarakat Indonesia
·         Pengertian Budaya Politik
Pada umumnya budaya politik diartikan sebagai pandangan politik yang mempengaruhi sikap, orientasi, dan pilihan politik seseorang. Dengan kata lain, budaya politik merupakan faktor yang mempengaruhi pola pengambilan keputusan-keputusan politik baik oleh masyarakat ataupun oleh pemerintah. Nah, faktor-faktor tersebut diantaranya adalah agama, suku bangsa, sejarah, dan status sosial.
unsur-unsur yang membangun pengertian budaya politik, yaitu:
1)      Orientasi masyarakat terhadap sistem politik dan pemerintah, yang mencakup:
a)      Orientasi yang bersifat kognitif
b)      Orientasi yang bersifat afektif
c)      Orientasi yang bersifat evaluatif.
2)      Menekankan pada dimensi psikologis dan bersifat subjektif
3)      Akan membentuk sikap dan perilaku politik yang khas sesuai dengan budaya politik yang melekat

·         Klasifikasi Budaya Politik
1.      Budaya Politik Parokial (parochial political culture)
Budaya politik parokial sering diartikan sebagai budaya politik yang sempit. Dikatakan sempit karena orientasi individu atau masyarakat masih sangat terbatas pada ruang lingkup yang sempit. Orientasi dan peranan yang dimainkan masih terbatas pada lingkungan atau wilayah tempat ia tinggal. Dengan kata lain, persoalanpersoalan di luar wilayahnya tidak diperdulikannya.
Di dalam budaya politik parokial, masyarakat tidak menaruh minat terhadap objek-objek politik secara sepenuhnya. Adapun yang menonjol dalam budaya politik parokial adalah adanya kesadaran anggota masyarakat akan adanya pusat kekuasaan politik di dalam masyarakat yang dipegang oleh kepala adat atau kepala suku.
2.      Budaya Politik Subjek (subject political culture)
Yaitu budaya politik yang masyarakatnya sudah relative maju baik social maupun ekonominya tetapi masih bersifat pasif. Budaya politik dapat dikatakan subyek jika terdapat frekuensi orientasi yang tinggi terhadap pengetahuan sistem politiksecara umum dan objek output atau terdapat pemahaman mengenai penguatan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
3.      Budaya Politik Partisipan (participant political culture)
Budaya politik partisipan merupakan tipe budaya politik yang ideal. Dalam budaya politik partisipan individu atau masyarakat telah memiliki perhatian, kesadaran, minat serta peran politik yang sangat luas. Ia mampu memainkan peran politik baik dalam proses input (yang berupa pemberian tuntutan dan dukungan terhadap sistem politik) maupun dalam proses output (pelaksana, penilai dan pengkritisi setiap kebijaksaanan dan keputusan politik pemerintah).
Kondisi yang diciptakan oleh budaya politik partisipan adalah kondisi masyarakat yang ideal dengan tingkat partisipasi politik yang sangat tinggi. Akan tetapi, hal tersebut dapat terjadi apabila diupayakan secara optimal oleh segenap lapisan masyarakat dan pemerintah melalui berbagai kegiatan yang positif.

·        Contoh Budaya Politik Parokial
1.      Masyarakat terpencil tidak ikut serta dalam pemilu
2.      Orang sesepuh/tertua di desa dijadikan seorang pemimpin
3.      Satu pemimpin berkecimbung disegala bidang

1 komentar: